Definisi: Konvensi Wina 1969 pasal 2 : Perjanjian internasional sebagai suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.
tirto.id - Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian itu dapat berbentuk bilateral (antara 2 negara) maupun multilateral (dibuat oleh lebih dari 2 negara).
Penggolongan Perjanjian Internasional. Adapun penggolongan atau klasifikasi perjanjian internasional, diantaranya yaitu: Berdasarkan Subjeknya. Perjanjian yang disepakati banyak negara merupakan subjek hukum Internasional; Perjanjian antar banyak negara dan subjek hukum internasional lainnya
Klasifikasi Perjanjian Internasional. Menurut subyeknya, perjanjian intenasional dibagi menjadi perjanjian antarnegara, perjanjian antara negara dan subyek hukum internasional, dan perjanjian antar-subyek hukum internasional.
Yang mana dalam perjanjian tersebut tidak hanya mengatur mengenai kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian. Akan tetapi dalam pelaksanaannya juga mengatur mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. 5. Berdasarkan dengan fungsinya. Perjanjian internasional apabila dilihat dari segi fungsinya.
Dilihat dari sudut pandang ini, terdapat 2 (dua) macam perjanjian internasional, yaitu. Traktat Bilateral, yaitu traktat yang diadakan oleh dua buah negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak; dan. Traktat Multilateral, yaitu traktat yang diadakan oleh banyak negara atau pihak.
cR8V. maof6gosum.pages.dev/475maof6gosum.pages.dev/391maof6gosum.pages.dev/269maof6gosum.pages.dev/21maof6gosum.pages.dev/435maof6gosum.pages.dev/77maof6gosum.pages.dev/338maof6gosum.pages.dev/427
klasifikasi perjanjian internasional menurut fungsinya