Kedisiplinanmenjadi hal pertama yang wajib dimiliki oleh mereka yang ingin bekerja di pertambangan. Perusahaan tambang memiliki standar keamanan dan keselamatan yang sangat tinggi. Setiap pekerjanya diwajibkan mengikuti aturan yang ditetapkan, yakni dalam hal penggunaan alat keselamatan kerja atau alat perlindungan diri yang lengkap.
Pekerjaan di sektor tambang merupakan jenis pekerjaan yang beresiko tinggi terutama jika Anda mendapatkan tugas untuk bekerja di lapangan atau area terbuka. Banyak sekali resiko kecelakaan kerja yang bisa Anda alami dan bisa menyebabkan cidera bahkan hingga kematian. Dalam artikel berikut, kami akan mengulas tentang kecelakaan kerja di tambang. Data yang dimiliki oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menyebutkan bahwa terdapat sekitar 93 kecelakaan yang terjadi di area pertambangan pada tahun 2021 yang lalu. Jumlah tersebut sudah mengalami penurunan sekitar 25% dari jumlah yang ada di tahun sebelumnya di mana 93 kecelakaan tersebut terdiri dari 36 kecelakaan dengan skala ringan dan sekitar 57 kecelakaan dengan skala berat. Sekitar 11 orang harus kehilangan nyawa karena mengalami kecelakaan kerja di area pertambangan. Penyebab Kecelakaan Kerja di Tambang Lalu apa saja yang menjadi penyebab dari terjadinya kecelakaan kerja di area pertambangan? Berikut kami bagikan ulasannya untuk Anda. 1. Faktor perusahaan jasa pertambangan Fakta dan data di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan memiliki peran tersendiri dalam terjadinya kecelakaan kerja di area pertambangan. Sekitar 4% merupakan peran dari subkontraktor dan hampir 80% merupakan peran dari pihak kontraktor yang bekerja sama. Hal ini terkait dengan standar operasional perusahaan yang mungkin tidak memperhatikan keselamatan kerja karyawan dengan baik. 2. Minimnya pengalaman kerja Kecelakaan kerja yang terjadi di area pertambangan juga bisa terjadi karena minimnya pengalaman kerja yang dimiliki oleh pekerja pertambangan. Padahal untuk bisa bekerja di area pertambangan membutuhkan bukan hanya pengalaman namun juga pengetahuan yang luas agar supaya bisa bekerja di area pertambangan dengan aman serta bisa melindungi diri dan orang lain jika terjadi hal yang tak diinginkan. 3. Perlengkapan yang tak mendukung Penyebab lainnya adalah ketika perlengkapan atau peralatan yang dimiliki tidak lengkap atau tidak mendukung pekerjaan yang dimiliki di area pertambangan. Beberapa perusahaan pertambangan tidak membekali karyawan mereka dengan perlengkapan yang memadai khususnya demi keselamatan kerja masing-masing pekerja. Bahkan, jikalau sudah lengkap sekalipun peralatan harus selalu dilakukan pengecekan untuk mengetahui masih berfungsi dengan baik atau tidak sehingga aman untuk digunakan.Perilaku pada hakekatnya adalah aktifitas atau kegiatan nyata yang ditampikan seseorang yang dapat teramati secara langsung maupun tidak langsung. Perilaku keselamatan adalah tindakan atau kegiatan yang berhubungan dengan faktor-faktor keselamatan kerja. Menurut Zhou et al., (2007) ada empat faktor yang paling efektif untuk meningkatkan
Inilah contoh surat perintah kerja untuk kontraktor tambang dan hal lain yang berhubungan erat dengan contoh surat perintah kerja untuk kontraktor tambang serta aspek K3 secara umum di Indonesia. …memiliki izin kerja untuk bekerja di ketinggian. Lokasi yang aman untuk bekerja di ketinggian. Gunakan pelindung jatuh saat bekerja di ketinggian. Pastikan Anda menggunakan pelindung jatuh yang tepat dan peralatan……paham dan sadar mengenai bahaya bencana. Sebagai contoh edukasi pada pekerja tambang, yang berpotensi besar terkena bahaya. 5 Saat Kejadian Bencana Saat kejadian bencana diperlukan langkah-langkah tanggap darurat untuk mengatasi……shift work. Kerja lembur sedapat mungkindi tiadakan karena beberapa penelitian menunjukan bahwa kerja lembur dapat menurunkan efisiensidan produktivitas kerja serta meningkatkan angka kecelakaan kerja dan sakit. Disamping itu, kerja lembur……maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 empat belas hari. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 dua belas hari kerja. Untuk……Ahli keselamatan dan kesehatan kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar departement tenaga kerja yang di tunjuk oleh Menteri tenaga kerja untuk mengasawi ditaatinya Undang-undang keselamatan kerja. Menteri tenaga……3. Penggunaan APD Kecelakaan kerja yang tinggi akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi perusahaan dan tenaga kerja. Untuk menurunkan angka kecelakaan kerja perlu adanya upaya penanggulangan berupa pemakaian alat……terukur dan terintegrasi. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh dan serikat pekerja. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong…Demikianlah beberapa ulasan artikel tentang contoh surat perintah kerja untuk kontraktor tambang yang dapat Anda jadikan referensi untuk mengetahui lebih jauh mengenai contoh surat perintah kerja untuk kontraktor K3 lainnya yang bisa Anda pelajari adalah contoh komunikasi vertikal, contoh buku laporan harian satpam, prosedur K3 yang berlaku di industri, tugas 3 membaca teks anekdot dalam puisi, soal pilihan ganda tentang integrasi nasional, kata kata operator excavator, contoh amdal pabrik rokok, contoh soal negosiasi essay, soal dan jawaban integrasi nasional, tujuan amdal sebagai instrumen pengendalian dan sebagainya.
Perusahaantambang emas yang beroperasi di Seruyung, Kabupaten Nunukan ini dinilai berhasil melaksanakan program Keselamatan Kerja dengan baik sehingga selama 7.369.160 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja. Jangka waktu ini dihitung sejak 1 Januari 2015 sampai 31 Desember 2017.
4 pelaporan keselamatan kerja Pertambangan Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR menyampaikan laporan tertulis aspek keselamatan kerja Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan disampaikan secara offline atau sistem dalam jaringan online melalui website yang telah ditentukan oleh KaIT Pelaporan aspek keselamatan kerja Pertambangan terdiri dari a Laporan berkala, Mencakup laporan tertulis yang disusun dan disampaikan secara rutin dalam jangka waktu tertentu. 1 bulanan a pemberitahuan kecelakaan kepada KaIT; dan b pemberitahuan Kejadian Berbahaya kepada KaIT, dilaporkan paling lambat 5 lima hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan takwim. 2 triwulanan a daftar Kecelakaan Tambang; b daftar jumlah tenaga kerja; c daftar jumlah jam kerja; d daftar kekerapan kecelakaan frequency rate dan keparahan kecelakaan severity rate Kecelakaan Tambang; e perhitungan biaya Kecelakaan Tambang; f rekapitulasi Kejadian Berbahaya; g daftar persediaan dan pemakaian bahan peledak; h laporan persediaan dan pemakaian bahan bakar cair; i laporan persediaan dan pemakaian bahan berbahaya dan beracun; dan j rencana dan realisasi program dan biaya keselamatan kerja Pertambangan, dilaporkan paling lambat 30 tiga puluh hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan. 3 laporan triwulan yang hanya dilaporkan pada triwulan ke-IV atau tahunan, yaitu data kompetensi tenaga kerja yang dilaporkan paling lambat 30 tiga puluh hari kalender tiap berakhirnya tahun. b Laporan khusus, Mencakup laporan tertulis yang disusun dan disampaikan dalam hal terdapat kejadian atau kondisi tertentu. Laporan khusus sebagaimana dimaksud di atas meliputi 1 laporan pemberitahuan awal kecelakaan; dan 2 laporan pemberitahuan awal Kejadian Berbahaya. Pelaporan pemberitahuan awal kecelakaan dan pemberitahuan awal Kejadian Berbahaya tersebut diatas disampaikan sesaat setelah terjadinya kecelakaan dan Kejadian Berbahaya. 5 Rencana kerja dan anggaran biaya keselamatan kerja Pertambangan Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya keselamatan kerja Pertambangan sesuai dengan ketentuan perundangan. Rencana kerja dan anggaran biaya Keselamatan Pertambangan disusun dengan sekurang-kurangya mempertimbangkan a skala prioritas sasaran dan program Keselamatan Pertambangan; b kebutuhan untuk perbaikan dan peningkatan Keselamatan Pertambangan yang berkelanjutan; dan c pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait. 6 Prosedur dan/atau instruksi kerja Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR menyusun prosedur dan/ atau instruksi kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaannya. Dalam menyusun prosedur dan/ atau instruksi kerja paling sedikit mengacu pada langkah-Iangkah a bentuk tim penyusun prosedur dan/ atau instruksi kerja; b memahami bisnis proses terkait dengan prosedur dan/atau instruksi kerja yang akan dibuat; c menyusun alur kerja atau flow chart; d simulasikan prosedur dan/ atau instruksi kerja yang telah dibuat; e evaluasi dan tindak lanjut perbaikan; dan f penetapan prosedur dan/ atau instruksi kerja. 7 dokumen dan laporan pemenuhan kompetensi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR mendokumentasikan, memantau, dan/ atau melaporkan dokumen dan laporan pemenuhan kompetensi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya paling sedikit mencakup a dokumen kelayakan sarana, prasarana, dan instalasi Pertambangan; b sertifikat dan laporan kompetensi tenaga kerja; c lisensi antara lain Kartu Izin Meledakkan, Kartu Pekerja Peledakan, Kartu Pengawas Operasional, dan/ atau surat izin mengoperasikan unit yang dikeluarkan oleh KTT, PTL, atau orang yang ditunjuk oleh KTT atau PTL; d pengesahan KTT, PTL, wakil KTT, wakil PTL, dan/atau Kepala Tambang Bawah Tanah; dan e izin kerja khusus antara lain izin kerja ruang terbatas, izin kerja di ketinggian, izin kerja panas, izin kerja terpapar radioaktif. NnyW8.